Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang II, setelah mendapat informasi unit Reskrim Polsek Belitang II langsung melakukan pengejaran ke arah tempat pelaku melarikan diri, dan tim Opsnal sempat bertemu dengan pelaku terjadi kejar-kejaran tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Lanjut Kapolsek, kemudian anggota melakukan penyelidikan diketahui informasi pelaku berada di dusun Sungai Tuha desa Bantan Pelita Kec BP Peliung, lalu memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Belitang II koordinasi bersama tim SW Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku di rumah mertuanya dusun Sungai Tuha desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, anggota menemukan barang bukti 1 pucuk senjata api dan 6 butir peluru milik pelaku, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 23.00 Wib, “kata Kapolsek.
Pelaku mengatakan motor milik korban yang diambil berada di rumah orang tuanya di dusun Petanggan desa Negeri Pakuan Kec BP peliung, lalu pelaku dibawa ke rumah orang tuanya untuk mengambil motor milik korban, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres OKU Timur guna penyelidikan.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, “terang AKP Johan Syafri, saat dikonfirmasi awak media Rabu (29/01/2025). (YRb)