Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polsek Belitang II

oleh

OKU Timur, KRSumsel.com – Pelaku begal motor bersenjata api, Jurbi (27) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang II dibantu tim SW Polres OKU Timur, diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2025/SPKT/Polsek Belitang II/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri, S.E, mengatakan kronologi kejadian hari Senin (27/01/2025) sekira pukul 12.15 Wib terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), lokasi kejadian di jalan tanggul irigasi Bk 24 Desa Kelirejo Kec Belitang II OKU Timur.

Korban berangkat dari rumahnya di desa Karang Menjangan hendak ke klinik Slamet Medical desa Sumber Jaya Kec Belitang II OKU Timur mengendarai 1 unit motor Yamaha N Max tahun 2021 BG 5996 YAM.

Sampai tempat lokasi kejadian, korban dihadang oleh 2 orang lelaki tak dikenal mengendarai motor Honda Beat warna hijau, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban serta 1 pelaku lainnya duduk di atas motor, pelaku yang menodongkan pistol langsung meminta kunci kontak motor korban dan pelaku langsung menarik mengambil tas ransel milik korban serta memukul kepala korban dengan senjata api, kemudian pelaku menarik jilbab korban hingga terlepas dan meminta cincin yang dipakai namun tidak diberikan oleh korban.

Selanjutnya, korban berlari meninggalkan lokasi, lalu ke 2 pelaku tersebut langsung pergi dari lokasi kejadian dengan membawa motor milik korban menuju ke arah desa Kelirejo Kecamatan Belitang II OKU Timur di ikuti oleh teman pelaku.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan 1 unit motor Yamaha N Max warna hitam tahun 2021 BG 5996 YAM, 1 buah tas ransel hitam berisikan 1 unit Hp Samsung Galaxy J8 warna hitam, 1 lembar KTP, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah ATM Bank Sumsel Babel semuanya atas nama Riska Hidayanti dan uang sebesar Rp.1,6 juta, jika dirupiahkan total kerugian korban sebesar Rp. 30 juta.