Suami Siri Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Mutilasi Wanita Dalam Koper

oleh

Surabaya, KRSUMSEL.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32) yang merupakan suami siri korban (suami pernikahan siri) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Ngawi Jawa Timur.

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur Surabaya, Senin (27/1).

Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis. RTH disebutnya, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Baca juga: Warga Pangkalpinang Diingatkan Waspadai Pasang Laut 2,9 Meter

“Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup,”tambah Farman.

Ia menambahkan, terkait dengan peristiwa ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.