Buronan Kasus Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Ditangkap Polisi 

oleh

Hulu Sungai Tengah, KRsumsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) usai buron selama empat tahun.

“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST pada 28 Juli 2021. HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,”kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai Hulu Sungai Tengah, Selasa (28/1).

Saat interogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi yang menyebutkan istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.

Baca juga: Tiga Hari, 3.933 Orang Melintasi Batas Negara di Kabupaten Belu NTT

“Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh di rumah korban,”ujarnya.