“Terlapor ini salah paham, dia mengatakan saya ini sekongkol dengan bapak tiri sama bapak tiri saya. Hendak menjerumuskan terlapor kedalam penjara, terus ada hp nya lcd nya rusak tersentuh juga katanya saya hendak mengeluarkan akun dia,” jelas Marina diwawancarai langsung usia membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (27/1/2025) siang.
Lanjutnya, korban ini diduga pengaruh ilusi Narkoba. “Tubuh saya dibacoknya dengan pedang bagian tumpulnya, saya melaporkan ini berharap laporan ditindaklanjuti dan terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dimaksud dalam Pasal 44.
“Benar adanya laporan dari korban KDRT, laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” kata KA SPKT AKP Heri.(Kiki)