Lima Murid jadi Korban Pelecehan Seksual di SDIT

oleh

Mataram, KRSUMSEL.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengungkapkan ada lima murid yang diduga menjadi korban pelecehan seksual pada salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.

“Informasinya, total ada lima murid yang jadi korban pelecehan, sedang terduga yang melakukan perbuatan asusila tersebut adalah seorang guru pada SDIT tersebut,”kata Joko di Mataram, Sabtu (25/1).

Atas adanya pendampingan LPA Mataram jelas dia, pihak SDIT telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan terduga pelaku sebagai tenaga pengajar.

“Jadi, kami juga komunikasi dengan pihak sekolah, gurunya (terduga pelaku) sudah diberhentikan. Hanya saja, langkah itu tidak akan menghentikan proses hukum,”ujarnya.

Proses hukum dari kasus ini kata dia, sedang berjalan di tahap penyelidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Joko mengatakan, sudah ada empat dari lima korban yang menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan kepolisian.

Baca juga: Banjir Grobogan Kembali Amblaskan Jalur Rel Gubug-Karangjati

“Korban ini sempat dikhawatirkan tidak mau melapor dan tidak mau diperiksa, makanya kami dari pihak LPA memberikan pendampingan,”ucap dia.

Selain mendampingi proses hukum, Joko memastikan pihaknya tetap memperhatikan dampak dari akibat perbuatan terduga pelaku terhadap korban dengan memberikan penguatan psikologis.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan, penanganan kasus tersebut kini sedang berjalan di tahap penyelidikan oleh tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penanganan ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban. Pemeriksaan terhadap pelapor dan juga korban yang masih usia anak sudah berjalan

“Untuk memperkuat laporan, kami butuh minimal dua saksi lain. Karena informasi penyelidikan di lapangan ada lima korban. Ini semua sedang proses,”kata Regi.

Terduga pelaku dalam kasus ini diduga melakukan perbuatan cabul dengan memegang sejumlah bagian sensitif korban, namun tidak sampai pada perilaku persetubuhan.(net)