Dishub Pekanbaru Gratiskan Uji Kelayakan Kendaraan Angkutan

oleh

Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Provinsi Riau masih menggratiskan uji KIR atau kelayakan kendaraan bagi para pemilik angkutan barang dan penumpang sejak diberlakukan tanpa biaya sejak tahun 2024 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Zulfahmi mengimbau para pemilik kendaraan memanfaatkan hal itu. Terlebih lagi, saat ini untuk melakukan uji KIR kendaraan tidak memakan waktu lama.

“Karena sistem teknologi informasi sekarang sangat cepat. Jika dokumen lengkap paling berkisar 10 sampai 15 menit, itu dari mobil datang sampai mobil keluar selesai uji KIR,”katanya di Pekanbaru, Jumat (24/1).

Menurutnya, ini salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dengan durasi KIR yang tidak memakan waktu lama. Ada 150 kuota uji kendaraan yang disediakan setiap harinya.

Baca juga: Karyawan Swasta di Banjarmasin Bisnis Narkoba

Ia tetap mengimbau kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji KIR kendaraannya setiap enam bulan sekali.

Pengujian kendaraan penting dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan dalam beroperasi di jalan raya. Ia menegaskan, pengujian untuk memastikan keamanan kendaraan di jalan raya.

“Pengujian kendaraan ini untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan yang membawa kendaraan, dan keselamatan mereka yang berada di jalan,”tegas Zulfahmi.

Guna meningkatkan kesadaran pemilik angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala, pihaknya masih rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha dan pemilik angkutan.(net)