Mahasiswa Asal Negara Sudan Jadi Korban Jambret

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Setelah Mahdi Merghani (24), mahasiswa Unsri asal Sudan Messnya disatroni maling. Kali Kembali mahasiswa Muhamadiyah asal Rudan yakni Abu Baker Moawya Hassan Mohammed (22) menjadi korban kejahatan jalanan.

Tidak terima sudah menjadi korban jambret, Mohammed yang di kawasan Banten ini melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang, Rabu (22/1/2025), pagi. Meski mengunakan bahasa Indonesia terpatah -patah, laporan sudah pun melapor diterima petugas SPKT.

Kepada petugas piket pengaduan, Mohammed mengatakan peristiwa tersebut dialami terjadi pada bulan Desember tepatnya tanggal 28/12/2024, sekitar pukul 03.00, subuh, di Jalan Banten II tepatnya di depan kostan Doa Ibu Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang.

“Kejadiannya memang sudah lama pak. Saya sempat melaporkan kejadian ini ke pihak fakultas, namun baru hari ini diarahkan untuk melapor kesini, ” Ungkap Mohammed mahasiswa semester 3 jurusan elektro ini.

Baca juga: TNI AL Gunakan Tiga Kendaraan Tempur Bongkar Pagar Laut di Banten

Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi berawal saat dirinya sedang mencari makan usai khusus bahasa Indonesia (translate-red).

” Saat itu saya baru saja datang ke Palembang, saya mahasiswa pindahan dari Sudan. Lalu datang kesini langsung belajar bahasa, usai pulang saya mencari makan tidak dari kost,” katanya.

Saat tengah berjalan kaki, sambung Mohammed, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang mengunakan sepada motor.

“Meraka datang dengan tiba-tiba langsung menendang saya. Akibatnya saya terjatuh. Sedang Handphone yang sedang saya guna terjatuh. Dan langsung dirampas pelaku,” katanya.

“Oleh itulah, saya melapor kesini pak, ada nomor-nomornya penting yang saya perlukan. Saya sudah sudah ke GraPARI. Namun tidak diberi oleh petugas saat meminta nomor saya. Saya juga berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” katanya kembali.

Akibat kejadian ini Mohammed harus mengalami luka lecet di lutut dan tangan. Serta kehilangan 1 Unit handphone merek Realme C 65.

Sedangkan laporan Mohammed sudah diterima petugas dengan laporan kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) pasal 365 KHUP.

” Bener laporan korban sudah kota terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polrestabes, Palembang, Unit Pidana Umum (Pidum), untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ungkap KA SpKT Polrestabes Palembang, AKP Hery Singkat.(Kiki)