Laporan Pemalsuan Dokumen PPPK di Nagan Raya Ditindaklanjuti 

oleh

Nagan Raya, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh menindaklanjuti sejumlah laporan dari kalangan pegawai honorer di daerah tersebut, terkait adanya dugaan pemalsuan data peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga telah lulus sebagai peserta tes pada tahun 2024.

“Laporan dan informasi yang kami terima, dugaan pemalsuan dokumen tersebut seperti surat aktif bertugas di instansi pemerintah,”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Irhas, Selasa (22/1).

Menurutnya, laporan tersebut diperoleh setelah Pemkab Nagan Raya bersama DPRK Nagan Raya, membuka pos pengaduan di BKPSDM Nagan Raya hingga tanggal 17 Januari 2024, pasca-aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan tenaga honorer pada Senin (13/1) pekan lalu.

Baca juga; Kuota Haji Umum Aceh 2025 Capai 4.110 Orang, Terdiri 219 Lansia

Adapun bentuk pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oknum tersebut kata dia, diantaranya meminta penerbitan surat aktif bertugas sebagai salah satu surat keterangan, agar yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi PPPK yang digelar pada tahun 2024.

Informasi yang diterima lanjutnya, oknum tersebut diduga sudah beberapa tahun tidak melaksanakan tugas di instansi milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah anggota DPRK Nagan Raya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah instansi terkait di Banda Aceh, terhadap persoalan yang diduga terjadi di Kabupaten Nagan Raya.

Nantinya seluruh laporan dan dokumen yang sudah diperoleh kata dia, akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Irhas mengatakan, apabila nantinya oknum peserta yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran lainnya, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.(net)