Bupati OKU Timur Terima Audiensi MOU Pengadilan Agama Martapura

oleh

OKU Timur, KRSumsel.com – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T, M.M, menerima Audiensi Perjanjian Kerja Sama (MOU) Pengadilan Agama Kelas II Martapura di Ruang Audiensi Bupati, Senin (20/01/2025).

Audiensi dalam rangka membahas MOU antara Pengadilan Agama dengan Pemda terkait pemenuhan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian serta Mall Pelayanan Publik. Dalam hal ini OPD yang terkait diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.Hi, M.H, didampingi Wakil Ketua Akhyarudin, LC, Sekretaris M. Aji Taufan, S.H, Panitera PA Martapura Firdaus, S.Hi, mengatakan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan Pemda merupakan amanat dari Dirjen Badan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.

Baca juga: Banjir di Grobogan Genangi Rel Kereta Api Semarang-Surabaya

Tujuan kerjasama tersebut sebagai upaya melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dan perempuan setelah perceraian, serta upaya pencegahan pernikahan dini, karena banyak kasus setelah perceraian terjadi yang menjadi korban adalah anak dan perempuan akibat putusnya tali nafkah dari sang suami atau ayah.

“Permohonan kepada Bupati OKUT terkait belum bisa difungsikannya secara penuh gedung baru pengadilan agama, maka meminta untuk pinjam pakai Mall Pelayanan Publik di Belitang sebagai ruang sidang, ditambah perbantuan personil Pol PP di pengadilan agama, “kata Yunizar.

Bupati OKUT Ir. Lanosin didampingi Asisten III Sutrisno, S.E, M.M, Staf Ahli Bid Administrasi Umum Asnari, S.Pd, M.M, Plt. Kepala DPPPA Inoferwenti Intan, S.E, M.M, Kepala Disdikbud diwakili Dodi Purnama, S.T, M.M, Kabag Hukum Fajri Nuryadin, S.H, Kabag Kesra Sigit Pramono, S.E, M.M, Penasehat Hukum Pemda Herwani, S.H.

Kemudian, Bupati H. Lanosin menyampaikan merepon baik permohonan MOU pengadilan agama tersebut, serta mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menekan angka pernikahan dini, kekerasan seksual, kekerasan pada anak dan perempuan serta perundungan.

“Kalau sudah menyangkut hak perempuan dan anak, tentu saya sangat mendukung upaya baik yang akan dilakukan, terkait hal-hal yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama, saya minta kepada OPD terkait untuk bisa mengakomodir itu semua, “jelas Enos. (YRb)