Dipilihnya kawasan hutan yang berada di Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan hutan tersebut berdekatan dengan kawasan hutan lindung Gunung Salahutu yang kondisinya masih terjaga dengan banyak ditumbuhi pepohonan yang tinggi dan rapat sehingga menyediakan habitat yang ideal/sempurna untuk kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut.
“Diharapkan, satwa-satwa yang dilepasliarkan ini juga dapat cepat beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi jenis satwa di alam,”ucap Danny.
Diketahui, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(net)