Ambon, KRSUMSEL.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Gunung Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Sebanyak tujuh ekor satwa tersebut dengan rincian jenis yaitu lima ekor nuri bayan (Edlectus roratus), satu ekor ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan satu ekor ular mono pohon (Candoia carinata).
Baca juga: Besok, Ketua Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang di MK
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan pengawasan dan penjagaan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) ilegal oleh petugas Balai KSDA Maluku,”kata Kepala Balai KSDA Maluku Danny H Pattipeilohy di Ambon, Senin (20/1).
Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut ditemukan dari hasil pengawasan di wilayah Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, Translokasi satwa dari Balai KSDA Kalimantan Timur, penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon serta penyerahan secara sukarela dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.
Dalam proses kegiatan pelepasliaran satwa ini dilakukan dengan cara semua satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi baik fisik maupun kesehatannya.
Yang mana sebelum dilepasliarkan di habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu dirawat, dikarantina serta direhabilitasi di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.
“Sehingga dari proses-proses tersebut diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat dan sudah kembali mempunyai sifat liar,”ujarnya.
Danny juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh staf, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat sekitar yang sudah bersedia terlibat dalam kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku.
Menurutnya, membutuhkan waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Semoga dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa endemik Maluku agar tidak punah dari habitat aslinya,”harapnya.
Ia juga menyampaikan, burung nuri bayan (Ecdlectus roratus), ular sanca batik/kembang (Phyton reticulatus) dan ular mono pohon (Candoia carinata) adalah jenis satwa liar yang penyebaran alaminya hampir merata di sebagian wilayah Indonesia Bagian Timur (Maluku dan Papua). Untuk wilayah Provinsi Maluku sendiri satwa jenis ini dapat ditemukan di Pulau Ambon, Pulau Buru, Pulau Seram dan Kepulauan Aru.