OKU Timur, KRSumsel.com – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penjualan kosmetik ilegal berbagai merek tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar alias ilegal.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, S.H, mengatakan berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal, saat pres rilis di Mapolres OKU Timur Martapura, Senin (20/01/2025).
kronologinya berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kosmetik ilegal di toko Griya Kosmetik desa Sriwangi Ulu Kecamatan SS III, berbekal laporan tersebut Unit Pidsus Satrekrim Polres OKUT langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah kita cek di toko tersebut, kita berhasil menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal
Baca juga: Hari Ini, Pemrov DIY Mulai Ujicoba Bus Listrik Berpenumpang Gratis
Kemudian lanjut Kasat Reskrim AKP Muklhis, untuk barang bukti yang sudah disita kepolisian ada sebanyak 118 kosmetik, diantaranya 6 buah Colagen plus Vit E ukuran kecil, 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar, 14 buah cream polos warna putih, 40 buah salep Cina merk Miao Jiazu Daifuyi Junru Gao, 51 buah white natural cream merk Rose.
“Kosmetik ilegal ini ditemukan di toko Griya Kosmetik Desa Sriwangi Ulu Kecamatan Semendawai Suku III Oku Timur, sebanyak 118 kosmetik yang sudah disita polisi sebagai barang bukti, “terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Muklhis menyampaikan dengan kejadian tersebut, pemilik toko berinisial AN (34) warga desa Cahya Negeri Kecamatan SS III OKU Timur turut diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (16/01/2025), sekira pukul 15.40 Wib.
“Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176 /MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, “jelas Kasat Reskrim.