“Klien kami Y diduga menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian uang senilai Rp400 juta rupiah,” kata Zulfatah SH.
Lanjut Zulfatah SH, Sehingga team kuasa hukum berharap agar terlapor dapat segera diamankan.
“Karena kalaupun memang benar apa yang dialami oleh klien kami dengan modus pelaku menggunakan profesi advokat sungguh sangat memprihatinkan dan sangat mencoreng citra profesi advokat. Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat segera diamankan dan dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tegasnya.(Kiki)