PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Oknum pengacara inisial NPR di Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumsel, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menawarkan korban Y (28) warga Jalan Rosella IV, Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, pekerja berupa PNS Kejaksaan.
Menurut korban Y saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT, mengatakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 dialaminya di rumahnya, Jalan Rosella IV, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 17.53 WIB.
“Saya tidak sengaja mengenal terlapor NPR saat sedang berjalan dengan teman, lalu tidak lama kemudian terlapor menghubungi saya lewat pesan WhatsApp. Menawarkan pekerjaan berupa PNS Kejaksaan yang akan dibuka bulan 7 Tahun 2024,” kata Y kepada petugas SPKT, Sabtu (18/1/2025).
Masih kata Y menyatakan setelah bertemu beberapa kali akhirnya menyetujui tawaran terlapor tersebut. “Saya menyetujui tawaran terlapor karena untuk adik saya,” tukasnya.
Baca juga: Evakuasi Akibat Erupsi Gunung Ibu Capai 644 Jiwa
Kemudian, sambung Y mengatakan, pada tanggal (14/3/2024) saksi RN selalu ibu pelapor mengirimkan uang pertama sebesar Rp250.000.000,- “Mengirim uang tunai melalui Bank Sumsel simpang OKU Selatan sebagai bentuk uang pendaftaran dan terlapor kembali minta dikirimkan uang yang kedua dan ketiga dengan alasan untuk uang selama tes. Lalu dikirimkan dengan cara ditransfer BRILINK ke Rekening Bank BRI 016401001xxxxxx atas nama terlapor NPR,” jelasnya.
Lanjut Y mengatakan, kemudian terlapor kembali menghubungi untuk segera dikirimkan uang penempatan. “Ini ditransfer pada tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 17.53 WIB dengan melalui mobile banking dengan alamat banking dan nomor rekening sama di alamat rumah pelapor.
“Pada tanggal 10 Januari 2025 adik saya memberi tahu bahwa dari hasil pengumuman tes PNS tersebut adik saya tidak lulus. Kemudian berusaha menghubungi terlapor namun hingga saat ini terlapor susah dihubungi, oleh karena itu kita membuat laporan ke polisi dengan kerugian uang dialami Rp400.000.000,- dan berharap laporan ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara itu, laporan korban Y diterima dengan nomor LP/B/83/I/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Korban Y didampingi Kuasa hukumnya dari kantor LKBH MUBA yaitu advokat Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Advokat Marta Dinata, SH mengatakan, memang benar klien kami telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan di Polda Sumatera Selatan yang dilakukan oleh diduga oknum pengacara dengan inisial NPR.