Indralaya, KRSUMSEL.com – Berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP), Senin, 20 Januari 2025, Masjidah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Masjidah dari Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, adapun keputusan DKPP, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Besok, Ketua Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang di MK
DKPP juga menyebutkan, bahwa empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir diberikan peringatan, sebagai berikut :
1. Pemberhentian Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir, dan mendapat peringatan keras.
2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain.
3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya.
Adapun perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Oi, perkara ini tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.
Ke-51 anggota PPK dan PPS ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
DKPP telah melaksanakan sidang untuk meminta klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 Desember 2024 lalu, Pelaksanaan sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, dipusatkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.(rul)