Ambon, KRSUMSEL.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya menghadiri sidang dengar jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Selasa (21/1) besok.
“Iya, Selasa besok kami pihak Bawaslu akan hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di MK,”kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Senin (20/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilkada (HPH) dengan agenda dengar jawaban dari termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti para pihak.
Menurutnya, untuk Maluku terdapat 11 gugatan yang diajukan ke MK. Dan dalam sidang lanjutan nanti, khusus Maluku akan diawali dengan gugatan termohon dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Timur (SBT).
“Pada sidang 21 Januari besok, hanya tiga daerah. Sisanya, yakni Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aru, Maluku Barat Daya dan Kota Ambon akan dilaksanakan pada 23 Januari 2025,”ujarnya.
Subair menjelaskan, sidang tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB, bertempat di lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Bawaslu akan memberikan keterangan atas permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang mempersoalkan berbagai aspek pelaksanaan Pemilu, termasuk dugaan pelanggaran dan ketidakadilan dalam prosesnya.
Bawaslu lanjutnya, telah menyelesaikan keterangan tertulis yang memberi keterangan atas dalil-dalil dari pemohon berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di setiap daerah.
Keterangan Bawaslu meliputi pencegahan, pengawasan tahapan dan penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan serta permohonan sengketa proses yang ditangani.
Baca juga: Hari Ini, Pemrov DIY Mulai Ujicoba Bus Listrik Berpenumpang Gratis
“Dan Bawaslu sendiri telah menyiapkan laporan hasil pengawasan. Itu yang akan kami sampaikan pada sidang lanjutan besok,”katanya menambahkan.
Sebelumnya, dari 304 perkara sengketa pilkada yang teregisterasi di MK, 11 di antaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny – Hady Djumaidy. Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.