Ternate, KRSUMSEL.com – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Minggu (19/1) mengatakan, personel Polda Malut berhasil mengamankan Miras yang dibawa menggunakan speedboat dari Jailolo Halmahera Barat untuk diperjualbelikan di Ternate.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ipda Muswar Nuhuyanan SH bersama tim Tipiring Subdit Gasum. Dia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan miras dari Jailolo ke Ternate menggunakan speedboat.
Baca juga: Diancam Disiram Air Keras, Bung Towel Lapor Polisi
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tipiring Subdit Gasum Polda Malut segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,”ungkapnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Tipiring berhasil menemukan 80 kantong Miras jenis cap tikus berukuran 600 ml di sebuah speedboat.
Lebih lanjut, Seluruh barang bukti berupa Miras tersebut kemudian diamankan ke Direktorat Samapta Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,”tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran barang ilegal, termasuk miras, yang berpotensi memicu gangguan keamanan.(net)