4,5 Meter Kubik Kayu Meranti Hasil Penebangan Liar Disita Polhut

oleh

Lubuk Sikaping, KRSUMSEL.com – Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Pasaman Raya bersama anggota TNI menyita 4,5 meter kubik kayu ilegal di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu Kecamatan Lubuk Sikaping.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya Terra Darma melalui Kanit Admin M Manullang di Lubuk Sikaping mengatakan, kayu ilegal tanpa dokumen yang disita tersebut jenis meranti.

“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis meranti dengan berbagai ukuran,”ujarnya.

Kayu ilegal tersebut kata dia, ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung di sepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu Kecamatan Lubuk Sikaping.

Baca juga: New Honda PCX160 Tampil Semakin Berkelas & Elegan Resmi Meluncur di Sumsel

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Puncak Tonang. Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,”sebutnya.

Menurutnya, potongan kayu itu merupakan hasil pembalakan liar menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang. “Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum dibawa, sudah ditemukan petugas,”katanya.

Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk. Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak Tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.

“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,”katanya.

Tindak pidana pembalakan liar kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(net)