“Dia bilang kayak rasa sakit perut mau buang air. Dia ke kamar mandi dan di situ dia melahirkan bayinya. Saat lahiran, bayi sempat hidup, kepalanya masuk ke dalam kloset, di situ dia tarik dan karena panik, dia meremas leher bayi itu hingga akhirnya meninggal,”ucap Sri Rahayu.
Baca juga: Hutama Karya Kaji Kemungkinan Perubahan Trase Tol Padang-Pekanbaru
Orang tua ER dan adiknya tidak mendengar terjadi keriuhan dari dalam kamar mandi. ER melahirkan dan membersihkan darah persalinannya seorang diri tanpa sepengetahuan orang di rumah.
“Malam itu selesai bersih-bersih di kamar mandi, ER memasukkan jasad bayinya ke dalam tas sekolah dan disimpan di dalam lemari kamarnya,”ujarnya. Usai semua beres, ER terjatuh hingga pingsan dan membuat kaget kedua orang tua dan adiknya yang sudah tidur pulas.
“Malam itu juga ibunya minta tolong ke pamannya ER ini untuk bawa ER ke Puskesmas,”katanya. Setibanya di Puskesmas dengan kondisi lemah, pihak medis tidak mengetahui ER baru selesai melahirkan. Pihak puskesmas hanya meminta agar pihak keluarga merujuk ER ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
“Pamannya ini mengakunya tidak tahu dimana RSUD kota, karena sudah malam juga, ER dibawa pulang ke rumah,”ujar Sri Rahayu. Pada Minggu pagi (12/1) sekitar pukul 07.00 Wita, ER bangun dari tidurnya. Dia mengambil pakaian kotor dan tas berisi jasad bayinya.
“Pakaian kotor sama tas sekolahnya yang berisi jasad bayi dibawa pakai ember. Dia bilang ke ibunya mau pergi cuci baju di sungai. Memang itu kebiasaan ER ini, cuci baju di sungai, jadi orang tuanya tidak curiga,”ucapnya.
Setibanya di sungai dengan memperhatikan kondisi sekitar sudah sepi, ER menghanyutkan tas tersebut dan menyelesaikan cuciannya. “Tidak lama kemudian, kami dapat informasi ada temuan jasad bayi dalam tas ransel hitam di sungai Ancar. Itu sekitar Minggu siang (12/1),”ucapnya.
Dari temuan tas berisi jasad bayi itu, kepolisian menemukan fotokopi KTP bapak kandung ER. Dari penelusuran tersebut kemudian terungkap peran ER dalam kasus pembuangan bayi. Kepolisian menetapkan ER sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi tersebut dengan menerapkan Pasal 341 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dan dengan sengaja merampas nyawa atau membunuh anaknya.(net)