Polresta Mataram Ungkap Ada Persetubuhan Anak dari Kasus Pembuangan Jasad Bayi

oleh

Mataram, KRSUMSEL.com – Kepolisian Resor Kota Mataram Nusa Tenggara Barat mengungkap ada dugaan persetubuhan anak dari kasus pembuangan jasad bayi di kawasan sungai Ancar.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu (18/1) mengatakan, persetubuhan anak itu muncul dalam pemeriksaan tersangka pembuangan jasad bayi berinisial ER yang masih berstatus siswi SMA kelas 10.

“Jadi, dari keterangan tersangka ER ini, dia dihamili seorang pria berinisial IMJA yang juga masih SMA kelas 10,” kata Regi.

Dari rangkaian pemeriksaan, kepolisian kini telah menetapkan IMJA sebagai tersangka anak yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia menerangkan, penetapan IMJA sebagai tersangka dikuatkan dengan keterangan rekannya, pemilik kamar indekos tempat ER disetubuhi. “Dari hasil gelar terungkap adanya unsur kekerasan atau pemaksaan dari perbuatan pidana persetubuhan anak yang diduga dilakukan IMJA,”ujarnya.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Imbau Warga Tidak Khawatirkan HMPV 

Karena tersangka IMJA berstatus anak, kepolisian kini menitipkan penahanan IMJA di panti sosial Sentra Paramita Kota Mataram.

Sementara itu, Perwira Sementara Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu menjelaskan perbuatan IMJA kepada ER ini terjadi pada medio tahun 2024. Ketika itu, IMJA mengajak ER bertamu ke indekos rekannya di wilayah Kota Mataram.

“Tersangka ER yang menjadi korban persetubuhan anak ini diminta layani berahi IMJA yang posisi waktu itu dalam pengaruh minuman beralkohol. IMJA menyetubuhi korban di indekos temannya itu,”ujar Sri Rahayu.

Berselang satu bulan, ER menghubungi IMJA dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, IMJA meminta ER untuk menjauh dan melupakan persetubuhan yang terjadi di kamar indekos rekannya.

“Jadi, korban dengan tersangka IMJA ini tidak ada hubungan asmara. Mereka kenal saat ketemu di kamar indekos rekannya,”ucap dia.

Lima bulan usai peristiwa persetubuhan, ER merasakan ada tanda-tanda kehamilan pada dirinya. Dia menyadari ada perubahan dengan bentuk tubuhnya yang tidak kunjung datang bulan.

Meskipun merasakan demikian, ER tetap beraktivitas normal seperti biasa. Dia pergi ke sekolah dalam posisi hamil.

“Mual-mual tanda orang hamil itu tidak ada. Perut juga tidak kelihatan seperti orang hamil. Jadi, ER ini tetap beraktivitas seperti biasa ke sekolah,”katanya.

Sampai pada waktunya, Sabtu malam (11/1) sekitar pukul 23.00 Wita, ER dengan usia kandungan 9 bulan merasakan kontraksi pada bagian perut.