OKU Timur, KRSumsel.com – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, MT, MM, didampingi Asisten II Rayenaidi, SH, MH, Kepala Dinas PUTR Ir. Aldi Gurlanda, MT, Kepala Dinas Kominfo Hj. Sri Suhartati, yang diwakili Plh Kasi Sumber Daya Publikasi, mengikuti secara virtual (zoom) acara Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam dan penyerahan sertifikat kepada penerima layanan PBG Kota Tangerang, di Ruang Audiensi Bupati OKU Timur, Selasa (14/01/2025).
Acara tersebut bertempat di Kota Tangerang, dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri Jend. Pol Purn. Drs M. Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Pj Gubernur Banten Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin.
Baca juga: Jabatan Kepala Daerah Berakhir Setelah Pelantikan
Pemerintah Kota Tangerang sukses melakukan inovasi pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari pelayanan menjadi PBG maksimal 10 jam selesai untuk rumah sederhana, hal ini mendapat apresiasi dari Mendagri dan Menteri PKP.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga berterima kasih kepada 89 Kabupaten Kota yang telah menerbItkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembahasan retribusi PBG, salah satunya Kabupaten OKU Timur.
Mendagri juga menyebutkan bahwa Kab OKU Timur adalah satu-satunya Kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menerbitkan Perda tersebut.
(Kominfo OKUT). YRb