KRSUMSEL.COM, Muba – Sungguh keji apa yang dilakukan seorang kakek berumur 70 tahun warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial ZA (70). Bagaimana tidak, ia nekat merudapaksa dua anak di bawah umur berinisial AF (12) dan KPM (10).
Aksi bejat pelaku pun menghantarkan dirinya untuk mendekam dibilik jeruji Mapolres Muba. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
“Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi 2 anak dibawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada, Jumat (10/1) sekitar pukul 18:30 WIB, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris kepada kantor berita KRSumsel, Selasa (14/1).
Baca juga: VIRAL! Aspal di Jalan Desa Ini Bisa Dikelupas Pakai Tangan
Dijelaskan pria yang akrab di sapa Joni bahwa, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19:00 WIB.
“Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban, ” papar Joni.
Ditegaskan Joni, kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara, ” tandasnya.
Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban.
“Ya Pak korban memang aku setubuhi, aku khilaf, ” ujarnya singkat.(AS)