Baturaja, KRSumsel.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap diduga bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Diki Fitra (31) warga desa Suka Negara Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengungkapkan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 28 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 jenis pil dengan logo yang berbeda, dan ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan.
Baca juga: 53.600 Dosis Vaksin Penyakit Hewan Dialokasikan ke Riau
Kemudian, barang bukti yang diamankan meliputi, 11 butir pil berlogo Doraemon warna kuning berat 4,28 gram, 6 butir pil berlogo badut warna pink berat 2,85 gram, 11 butir pil berlogo burung hantu warna ungu berat 4,84 gram, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit Hp merk Samsung A05, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 buah buku catatan warna merah berisi tulisan transaksi jual beli narkoba.
Lebih lanjut, Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menjelaskan tersangka Diki Fitra (31), juga merupakan seorang karyawan swasta beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka sering kali beroperasi di wilayah Baturaja, dan berhasil ditangkap di rumah kontrakan Jln. Jendral Ahmad Yani KM. 5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kec Baturaja Timur OKU, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 16.05 Wib, “ungkap Kasi Humas. (YRb)