Pemkot Bengkulu Tegaskan Tidak Melakukan PHK Tenaga Honorer 

oleh

Bengkulu, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (13/1) menyebutkan, pihaknya menyediakan tiga opsi atau skema kepegawaian baru bagi tenaga honorer, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut yaitu pegawai kontrak, pegawai harian lepas, dan sistem outsourcing atau pihak ketiga.

“Opsi pertama adalah pegawai kontrak, di mana pegawai bekerja dengan perjanjian tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati. Kedua, pegawai harian lepas yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja. Ketiga, sistem outsourcing, yakni tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga dengan pembiayaan sesuai kemampuan anggaran daerah,”ujar Eko.

Baca juga: Tahun Ini, 221 Ribu WNI jadi Peserta Haji

Eko menegaskan, meskipun pengangkatan PTT dihentikan, namun kebutuhan tenaga kerja tetap akan terpenuhi melalui salah satu dari ketiga pilihan tersebut.

Untuk sistem pembayaran gaji atau honorarium, seperti dari pihak ketiga, akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun pegawai kontrak dan harian lepas akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi pengelolaan tenaga kerja dan anggaran di pemerintah daerah. “Dengan skema baru ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa memberatkan keuangan daerah,”sebut Eko.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menyebutkan, berdasarkan hasil tes PPPK sebanyak 1.416 tenaga honorer yang mengikuti tes dinyatakan lulus. Sementara yang tidak lulus berjumlah 30 tenaga honorer, dan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang 30 orang yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama akan diusulkan kembali menjadi PPPK paruh waktu,”ujar dia.

Ia mengatakan, 30 orang tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus tersebut terdiri dari dua orang guru tidak tetap, delapan orang tenaga kesehatan dan 20 orang tenaga teknis.(net)