Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau drh Faralinda Sari mengatakan, Pemerintah RI tahun 2025 mengalokasikan 53.600 dosis vaksin untuk menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Riau.
“Vaksin penting disuntikkan ke hewan ternak untuk melindungi hewan ternak di Riau dari ancaman penyakit menular ini,”kata Faralinda kepada media di Pekanbaru, Senin (13/1).
Ia mengatakan, untuk giliran pelaksanaan vaksin menunggu instruksi Pemerintah setelah vaksin tersebut dikirim oleh pemerintah pusat dan Riau belum termasuk kategori daerah dengan kasus PMK tinggi.
Namun demikian, hewan ternak di Riau katanya menyebutkan perlu divaksin agar terhindar dari virus yang bisa menular dari satu ternak terjangkit ke ternak lain.
Baca juga: Gelombang Pasang Hantam Rumah dan Bangunan di Pesisir Natuna
“PMK adalah penyakit hewan yang serius dan sangat menular, disebabkan virus menyerang semua hewan berkuku belah termasuk sapi, domba, kambing, unta, rusa dan babi. Namun PMK tidak mempengaruhi kuda, zebra, anjing dan kucing,”katanya.
Ia menjelaskan, PMK disebabkan oleh virus bernama aphthovirus yang sangat menular. Virus itu bisa menular melalui cairan dari lepuh dan oleh air liur hewan yang terinfeksi. Hewan bisa terinfeksi bila melakukan kontak dengan hewan yang terinfeksi, bagian hewan yang terkontaminasi atau benda yang terkontaminasi seperti peralatan peternakan.
Virus PMK katanya, bisa bertahan dalam pakan, air dan di permukaan hingga satu bulan, tergantung pada suhu dan kondisi tanah. Virus tersebut juga bisa bertahan dalam jaringan hidup dan dalam nafas, air liur, urin dan ekresi lain dari hewan yang terinfeksi.
“Kita berharap vaksin dari pemerintah itu segera tiba sehingga Riau bisa melakukan perlindungan dini terhadap hewan ternak agar terhindar dari PMK itu, sekaligus dalam upaya menekan kerugian ketika ternak sudah diserang, karena bisa menimbulkan kematian ternak,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas PKH Riau tercatat pada awal Januari 2025 sebanyak dua kasus ternak asal Desa Kembang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diserang PMK.
Sapi yang terjangkit PMK itu katanya, merupakan sapi yang dilepas liar di perkebunan kelapa sawit dan bukan sapi yang dikandangkan. Namun sapi tersebut sudah mendapatkan pengobatan dari dokter hewan di Puskesmas setempat.
“Kami tetap mengimbau pemilik ternak untuk segera melakukan vaksin terhadap ternak mereka kendati ternak belum menunjukkan gejala PMK. Sebab ada kemungkinan penularan kepada ternak lain, dan vaksin tentu dapat meningkatkan daya tahan tubuh terbak sehingga tidak mudah terpapar virus tersebut,”katanya.(net)