Ditahan di Rutan Pakjo, Kedua Tersangka Sementara disangkakan Pasal Gratifikasi

oleh

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Kejari Palembang Resmi Tahan Dua orang tersangka yang Terkaid Kasus OTT di rutan Pakjo Palembang, Sabtu (10/1/25).

Dua orang tersangka tersebut diantara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL, keduanya terkait OTT Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Propinsi Sumatera Selatan.

Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan,”jelasnya Saat melakukan konferensi di kejati Sumsel Sabtu (10/1/25).

Kejari Juga menjelaskan terkaid OTT tersebut keduanya sementara disangkakan pasal sementara yaitu pasal Gratifikasi Pasal 12B ayat (1) undang undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk lebih jelasnya nanti kita masih melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,”Jelasnya.

Masih kata Kajari bahwa untuk modus yang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.

“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” ujarnya. (KIKI)