OKU Timur, KRSumsel.com – Polsek Belitang II Polres OKUT berhasil menangkap Geri Priadi (29) warga desa Batu Mas Kec Belitang II pelaku pencurian 1 unit Handphone Oppo A78, milik korban Yanto (27) warga desa Kemuning Jaya Kec Belitang II OKU Timur, Jumat (10/01/2025) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri, S.E, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa benar adanya penangkapan tersebut.
Kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (27/12/2024) sekira pukul 04.00 Wib, saat itu korban sedang tidur dan meletakkan Hpnya dekat tempat tidur dalam keadaan di charger.
Sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun lalu melihat Hp miliknya sudah hilang tidak ada lagi dan melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, serta melihat kepala charger Hpnya tercecer di luar.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II, karena kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit Hp Oppo A78 serta mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Baca juga: Rumah Dibobol Pencuri, Arif Lapor Polisi
Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Belitang II langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mengetahui identitas pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama anggota untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Jumat (10/01/2025) sekira pukul 13.00 Wib.
“Saat dilakukan interogasi oleh anggota, pelaku mengakui perbuatannya, dan
saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Belitang II untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “terangnya.
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2025/SPKT/ Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur/ Polda Sumsel tanggal 09 Januari 2025.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun atau 9 tahun penjara, “jelas Kapolsek. (YRb)