Bengkalis, KRSUMSEL.com – Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menangkap Rico Rikardo (36) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39).
“Saat diinterogasi, Rico Rikardo mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam kekerasan fisik terhadap istrinya yang berujung pada kematian korban. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kepala Polsek Mandau AKP Primadona, Jumat (10/1).
Kejadian tragis ini dilaporkan pada Rabu malam (8/1) sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Menurut laporan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas.
Peristiwa ini diketahui setelah keluarga korban membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati. Pelapor, Rahmat Hidayat (38), menyaksikan langsung kondisi korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Rumah Bupati dan Dinas PUPR Lampung Timur Digeledah Kejaksaan Tinggi
Kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran di rumah mereka hingga akhirnya berujung korban meninggal dunia.
Tim Unit Reskrim Polsek Mandau akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan pada Kamis pagi (9/1) di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam kasus ini, Rico Rikardo akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Korban Dewi Marlina, meninggalkan seorang anak laki-laki bernama Ro (14). Reno menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah kejadian serupa.(net)