Jambi, KRSUMSEL.com – Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penculikan dan menyekap seorang pria lanjut usia (Lansia) yang disekap di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah Jambi Luar Kota.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama di Jambi, Jumat (10/1) mengatakan, pasangan suami istri di Muaro Jambi ditangkap karena menculik seorang lansia dan meminta tebusan kepada keluarga korban senilai Rp5 juta.
Kedua pelaku adalah Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31). Selain itu, polisi juga memburu dua terduga pelaku lain yang terlibat. Saat ini kedua terduga pelaku lainnya berstatus DPO.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa (7/1), pelapor bernama Lamelo (adik korban) mendapatkan telepon dari pelaku menggunakan telepon genggam milik korban.
Melalui telepon itu, pelaku meminta uang senilai Rp5 juta sambil memberitahukan bahwa pihaknya telah menculik dan menyekap korban bernama Muhamadiah (65). Pelaku berjanji akan melepas korban jika uang telah menerima uang dari keluarga korban. Namun, jika tidak diberikan, korban akan dibawa ke Lampung.
Baca juga: Seorang Warga Ternate Hilang di Hutan
Setelah mendapatkan telepon itu, Lamelo langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi. Sehari setelahnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku.
Polisi langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe. Korban ditemukan dalam keadaan tangan diborgol yang terikat rantai di batang besi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit airsoft, satu pak peluru bulat, dua buah gas airsoft, sebuah palu, sebilah pisau, tantangan dengan panjang 1 meter, borgol, dan ponsel.
Atas perbuatannya kata Kasatreskrim, kedua pelaku dikenai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.(net)