Lanjutnya, berartikan itu lucu jika Mansyur ada di 8 Ulu dan ada Mansyur pecahannya di 16 Ulu. “Jadi, BPN melakukan pemecahan kekeliruan dengan meletakkan di wilayah 16 Ulu. Dan saat saya PTUN kan diarahkan ke Perdata saja, jadi harusnya Ratna Juwita itu ke Perdata lah kalau merasa disini,” kata Titis.
Oleh karena itu, tentunya warga disini semua menolaknya karena memang tidak tepat. Jika BPN mau kita cari di 8 Ulu karena disini jelas wilayah 16 Ulu.
“Syaratnya tidak terpenuhi juga, dia tidak membawa gambar ukur dari 216 yang awalnya, dan informasi GU juga hilang di BPN sana jadi kita juga curiga ada apa itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, intinya apa yang sudah digemborkan Ratna Juwita sudah menang itu keliru.
“Kita telah membaca jika NO itu tidak dapat diterima belum sampai ke wilayah pokok perkara dan syarat formil tidak terpenuhi. Dan pada waktu itu saya tidak menggugat risalah dari jauh jauhnya hanya menggugat Ratna Juwita saja sedangkan Mansyur nya saya tidak gugat,” tutupnya.(Kiki)