Tanah Digugat! Warga Pertahanan Ujung Palembang Bentangkan Spanduk Penolakan

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Sengketa tanah di Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, atas laporan Ratna Juwita dan terlapor Tjik Maimunah berlanjut, Kamis (9/1/2025) siang.

Warga yang tinggal di tanah yang sedang disengketakan di Pengadilan tersebut menolak jika tanah milik mereka diakui milik penggugat Ratna Juwita.

Bahkan, dengan menutup plang pintu masuk ke perumahan dengan dituliskan spanduk penolakan, sempat sedikit bersitegang Ratna Juwita yang hadir juga di lokasi dengan warga dan kuasa hukum warga. Hadir juga dari pihak BPN Kota Palembang, hingga membubarkan diri semuanya kondisi di lokasi aman dan tertib.

Dengan pengawalan pihak Kepolisian baik dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polsek. Semuanya berjaga di lokasi untuk melakukan pengamanan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ratna Juwita mengatakan, sertifikat saya dengan SPH Tjik Maimunah 216 R dengan SPH yang dimiliki Maimunah keluaran 2012. “Yang kedua dia (Maimunah) PTUN kan sertifikat saya akhirnya saya menang kasasi dan dia ditolak untuk PK lalu ketiga saya pidanakan Maimunah atas pemalsuan SPH diatas sertifikat yang diakui pemerintah,” kata Ratna Juwita menjelaskan.

Ratna Juwita menambahkan, sudah diukur sidang lapangan tanahnya disitu. “BPN telah mengukur, waktu ada pengukuran dilapangan ada hadir polisi, jaksa, hakim juga hadir, kalian tidak komentar karena merasa menang ternyata kalian kalah,” ungkap Ratna, Kamis (9/1).

Menurut Ratna mengatakan, Bahwa warga dasar suratnya apa yang hanya punya surat SPH Tahun 2012 sementara Ratna mengaku punya SPH Tahun 1957. “Ada lima surat saya, warka saya lengkap dari 1957,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum warga, Titis Rachmawati mengatakan, tidak benar jika Ratna Juwita itu menang karena dalam putusan itu NO. “Kita ada membuat ke PTUN untuk membatalkan sertifikat itu. Jadi, kata PTUN harus ditempuh dengan wilayah ke Perdata,” kata Titis Rachmawati diwawancarai dilokasi, Kamis (9/1).

Baca juga: Peserta Bisa Cairkan JP BPJamsostek di Usia 59 Tahun

Titis menjelaskan, saat pihaknya mengajukan ke Perdata saya di NO artinya tidak dapat diterima bukan ditolak dikarenakan ada pihak – pihak yang kurang dan saya hanya menggugat Ratna Juwita saja waktu itu.

“Saya tidak menggugat Mansyur dari awal, dan saya tidak mau lagi melakukan gugatan. Seharusnya, Ratna Juwita itu jika merasa punya sertifikat bisa tidak di dudukkan disini. Saat kita minta sertifikat nya itu masih nama milik Mansyur,” tukasnya.