Peserta Bisa Cairkan JP BPJamsostek di Usia 59 Tahun

oleh

Manado, KRSUMSEL.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahidah mengatakan, peserta bisa mencairkan Jaminan Pensiun (JP) di usia 59 tahun.

“BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, meskipun peserta sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun,”katanya di Manado, Kamis (9/1).

Dia menjelaskan, manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.

Sesuai dengan filosofinya dia menjelaskan, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Baca juga: Seekor Lumba-Lumba Mati Diserang Predator Laut di Situbondo

Peserta katanya, bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai amanah PP Nomor 45 tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.

Menurut dia, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.(net)