Petugas SKCK di Polresta Jambi Ditambah untuk Layani PPPK

oleh

Jambi, KRSUMSEL.com – Satuan Intelkam Polresta Jambi menambah jumlah petugas pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) guna mempercepat pelayanan bagi pemohon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah setempat.

Kasat Intelkam Polresta Jambi AKP Adyama Baruna Pratama di Jambi, Rabu (8/1) mengatakan, saat ini pelayanan pembuatan pemohon surat SKCK wajib online, kebutuhan SKCK jelang 31 Januari 2025 sebanyak 5.000 untuk Kota Jambi.

“Jangan takut untuk material SKCK sangat berlebih dan semua pasti terlayani sesuai waktu yang ditentukan, kami juga penambahan sarana dan fasilitas serta petugas yang sebelumnya empat petugas sekarang ada tujuh petugas,”katanya.

Baca juga: Dua Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bintan Diringkus 

Dalam satu hari Polresta Jambi menargetkan dapat memberikan pelayanan pembuatan SKCK untuk 300 pemohon. Sejak beberapa hari belakangan, ratusan warga Kota Jambi yang lulus seleksi PPPK mendatangi Polresta Jambi untuk pembuatan SKCK.

Dia mengatakan, sejak pengumuman kelulusan PPPK 2024, jumlah pemohon SKCK meningkat. “Dalam satu hari kita bagian pelayanan pemohon SKCK melayani sekitar 300 orang,”kata dia.

Selain menambah jumlah petugas pembuatan SKCK, Polresta Jambi juga menambah hari pelayanan. Saat ini, Polresta membuka pelayanan pembuatan SKCK pada hari Sabtu tujuannya untuk mengakomodir warga.

“Pada hari libur Sabtu pun kita terima pelayanan, wujud Polresta Jambi memberikan pelayanan prima,”katanya.

Dia menyebutkan, ramainya jumlah pemohon SKCK mulai berlangsung sejak minggu lalu. Ia mengingatkan kepada kepada warga Kota Jambi agar tidak khawatir terkait pelayanan SKCK. Pihaknya memastikan, seluruh pemohon akan dilayani sehingga seluruh PPPK akan mendapatkan SKCK.(net)