Tanjungpinang, KRSUMSEL.com – Polsek Bintan Timur Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat pada tanggal 24 November 2024. Keduanya berinisial AT (pria 24 tahun) dan TI (perempuan 21 tahun) yang merupakan warga Kota Tanjungpinang.
“Kedua pelaku kami amankan di kawasan Kijang Kota, Bintan, saat hendak menjemput calon korbannya menggunakan kendaraan roda empat,”kata AKP Khapandi dalam keterangan pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (8/1).
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku diduga berperan sebagai mucikari. Pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara pelaku TI bertindak selaku penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan pelanggan.
Baca juga: Paslon Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok 2024 di MK
Berdasarkan pengakuan pelaku kata Kapolsek, terdapat tiga orang calon korban atau perempuan di bawah umur yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belang. Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput menggunakan mobil, namun saat hendak menjemput satu korban lainnya, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.
“Ada dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil pelaku. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh kedua pelaku kepada pria hidung belang,”ungkap AKP Khapandi.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.(net)