OKU Timur, KRSumsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) dengan Camat se-Kabupaten OKU Timur sejumlah 20 orang dari total 20 Kecamatan, serta ketua Forum Kades, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Gedung Kantor Kejari OKU Timur Martapura, Selasa (07/01/2025).
Baca juga: Pemkab OKU Timur Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Program Kegiatan 2024
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah menyampaikan sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No. INSJ 05/A/JA/06/2023, tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI, untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JGD), guna memperkuat desa dan bermanfaat bagi masyarakat, serta pencegahan kemungkinan terjadinya penyimpangan yang menimbulkan resiko hukum perdata ataupun tindak pidana korupsi bagi pelaksana dan pengelola keuangan dana desa.
“Sosialisasi akan adanya resiko hukum perdata ataupun pidana, administratif, yang dapat timbul akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa, melakukan konsultasi hukum yang dibutuhkan dalam penyaluran penggunaan bantuan keuangan desa, “ungkap Kajari.
Pada agenda acara tersebut dihadiri Bupati OKU Timur, H. Lanosin MT, MM, Kepala Dinas PMD H. Rusman, SE, MM, Asisten I Bid Pemerintahan Kesra Drs. Dwi Supriyatno, MM, Kepala Dinas Kominfo Hj. Sri Suhartati, SE, ME, Kabag Hukum Fajri Nurydin, SH, Kasi Pidsus Kejari Hafiez SH, MH, Kasi Intel Aditya Tarigan, SH, MH, Kasi Datun Berly Yasa Gautama, SH, Kasi BB Indrya Setyawati, SH, MH, Kasi Pidum M. Arif Budiman, SH, MH, serta Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU Timur. (YRb)