Tangerang, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Banten menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada hari Kamis (9/1) besok.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana di Tangerang, Rabu (8/1) mengatakan, pleno penetapan Paslon terpilih berdasarkan Surat KPU RI Nomor 24 tentang Penetapan pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak 2024.
“Buku Register Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah kami terima sehingga pleno penetapan akan segera dilaksanakan,”katanya. Rencana pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di salah satu hotel wilayah Kecamatan Kelapadua Kabupaten Tangerang.
Pleno penetapan ini kata dia, akan dihadiri Penjabat Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim, peserta Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, partai pengusung, unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Tangerang serta tamu undangan lainnya.
Baca juga: Bupati OKU Selatan Resmikan Gedung Poliklinik IGD RSUD Muaradua
Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, pihaknya sesegera mungkin menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan, pihaknya saat ini telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada hari Rabu 3 Desember 2024.
“Hasil rekapitulasi telah ditetapkan, dan pasangan calon diberi kesempatan 3 x 24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara Pilkada untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai,”katanya. Hingga hari terakhir pembukaan pendaftaran gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya belum menerima gugatan dari Paslon lain.
“Belum ada gugatan yang diajukan Paslon. Batas akhir pengajuannya hingga pukul 24.00 WIB,”ujarnya. Ia menyatakan, pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul terkait dengan Pilkada 2024, salah satunya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“KPU hanya bisa menunggu. Intinya kami siap jika ada gugatan ke MK,”ujarnya. Sebelumnya, tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024, baik tingkat provinsi maupun kabupaten telah diselenggarakan dari total 29 wilayah kecamatan di daerah ini.
Rekapitulasi suara Pilkada ini dilakukan terhadap perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur Banten dan Pemilihan Bupati Tangerang.(net)