Banda Aceh, KRSUMSEL.com – Personel Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjemput warga asal Aceh Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
“Korban masih berusia 14 tahun, asal Kabupaten Aceh Barat. Korban dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Senin (6/1).
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penjemputan korban TPPO tersebut dilakukan pada Jumat (3/1) lalu, dan didukung personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Kepolisian Usut Dugaan Aktivitas LGBT yang Dibubarkan Warga Jaksel
Selanjutnya kata dia, korban diterbangkan ke Aceh dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (4/1). Di bandara, korban disambut pihak imigrasi serta Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).
Ade Harianto menjelaskan, pihaknya segera meminta keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kasus korban juga menjadi viral di media sosial.
“Penjemputan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap kasus dialami korban. Nantinya, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aceh Provinsi Aceh,”kata Ade Harianto.
Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur, Ade Harianto mengingatkan masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang, dengan iming-iming bergaji besar di luar negeri.
“Kami juga berterima kasih atas bantuan dan dukungan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Serta pihak-pihak yang membantu memberikan dukungan informasi serta proses penjemputan korban, baik di Malaysia maupun Aceh,”kata Ade Harianto.(net)