Kasus Pembongkaran Fasilitas Umum Berlanjut, Diduga Pemilik Tanah Kembali Lakukan Hal Ini

oleh

PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Peristiwa pembongkaran fasiltas umum (fasum) Pos Perumahan Kota Modern Sriwijaya di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus, Palembang, oleh pemilik tanah berlanjut dengan menggali Jalan Utama masuk menuju kedalam perumahan, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 08.45 WIB menggunakan Excavator.

Pantauan langsung dilapangan, Excavator menggali Jalan hingga kedalaman kurang lebih 2 meter dan lebar 2 meter lebih, hingga jalan ini tidak bisa dilalui oleh kendaraan. Dengan disaksikan langsung pemilik tanah Jalaludin dan dikomandoi oleh Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) Iqbal Tawakal.

Kemudian, FPGSS melanjutkan aksi demo damai di depan Polda Sumsel.

Penggalian jalan ini juga disaksikan oleh warga Perumahan, bahkan mereka terkejut apa yang telah di lakukan pihak pemilik tanah.

“Hal ini tidak ada urusan dengan warga, tapi pihak PT perumahan dengan pak Jalaludin. Harusnya jangan seperti ini, bagaimana bila warga yang hendak pergi mengantarkan anak sekolah hari pertama masuk, melahirkan, sakit atau ada yang meninggal,” ujar Umar diwawancarai di lokasi, Senin (6/1).

Ditambahkan Dola mengatakan, dia membeli rumah di perumahan tersebut resmi. “Duit yang sudah kami bayar bagaimana ini, kami akan melaporkan ini,” ucapnya.

Armando Perdana warga lainnya yang langsung menemui pak Jalaludin ketika diwawancarai mengatakan, aksi penggalian jalan ini pagi ini warga tidak diberikan info.

“Jadi kami sangat kaget, ini masalah nya apa tidak tahu namun yang kami ketahui sedikit versinya antara Komisaris dengan Direktur Utama,” katanya.

Lanjutnya, pagi ini tiba – tiba jalan perumahan kami dirusak yang jelasnya kami tidak tahu siapa yang benarnya.

“Akan tetapi pada intinya kami akan melakukan gugatan kepada Daveloper karena kami merasa dibohongi, kami membeli rumah disini punya akses jalan tetapi ternyata menurut salah satu versi jalan itu adalah jalan milik pribadi,” jelasnya.

Menurut Armando Perdana menambahkan, bahwa ada warga di perumahan kurang lebih 200 rumah dengan KK lebih dari 200.

“Sertifikat yang diberikan pak Jalaludin kepada kita Sertifikat Copy no 37/R benar atau tidak legal atau tidak karena kami mendapat informasi bahwa Serifikat ini adalah sertifikat induk sebesar 2,7 hektar dan infonya setelah kamu berdiskusi beberapa kali sertifikat ini sebenarnya sudah dipecah dan sudah di jual belikan sebanyak 78 sertifikat, statusnya milik siapa saat ini kami tidak tahu,” ungkapnya.

Masih katanya mengatakan, sementara info lainnya bahwa kasus 78 sertifikat bahwa saat ini sudah ada laporan di Polda Sumsel.