PALEMBANG, KRsumsel.com – Puluhan massa gabungan dari organisasi masyarakat (ormas) Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan K-Maki menggeruduk Kantor Kejati Sumsel, Senin (6/1/2025).
Dengan membawa sejumlah spanduk, massa ini mendesak Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel tahun 2020 dan sejumlah kasus korupsi di Sumsel.
“Kami hadir disini, untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Sumsel HD yang diduga selaku perencana dan pembuatan pernyataan palsu dalam akta notaris Elma,” kata Ketua Investigasi Garda Prabowo Feriyandi.
“Segera P21 kan (pelimpahan berkas dan barang bukti), tersangka notaris Elma dan Irvan selaku staff notaris Elma diduga sebagai pembuat akta palsu RUPS-LB BSB tahun 2020,” kata dia ditemui usai aksi damai di Kejati Sumsel.
Tak hanya menyoroti kasus RUPS-LB BSB, lanjut Feriyandi, pihaknya juga mendesak untuk mengungkap peran dari Kepala Kanwil BPN Kota Palembang dalam kasus penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga menjadi mafia tanah.
“Ungkap peran mantan PJ Sekda KN yang diduga menjadi kaki tangan Kakan BPN Kota Palembang. Meminta Kejati Sumsel untuk memonitoring kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang guna ditetapkan tersangka aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 persil, Ketua Satgas Fisik PTSL tahun 2019 diduga sebagai otak di lapangan,” tambah dia.
Baca juga: Polsek Lalan Bersama Kelompok Tani Tanam 1 Hektar Padi
“Perlu kami ingatkan kepada Kejati Sumsel dan jajaran bahwa kasus-kasus ini adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh Kejati Sumsel. Jangan sampai ada cawe-cawe dalam menuntaskan perkara. Sehingga masyarakat masih yakin dan percaya bahwa penuntasan korupsi di Bumi Sriwijaya masih berdiri tegak,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, terkait aksi yang dilakukan oleh Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, SIRA dan K-Maki, ada enam poin yang dilayangkan.
“Untuk poin satu dan dua mengenai kasus RUPS-LB Bank SumselBabel tahun 2020, saya sudah konfirmasi bidang pidana umum perkara ini masih P19 karena masih banyak barang bukti yang kurang. P19 sudah kita laksanakan pada 26 November 2024. Belum dikirim lagi kesini, silahkan ke Bareskrim,” kata dia.
Sedangkan untuk dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan dan kasus PTSL, Vanny menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan.