Penajam Paser Utara, KRSUMSEL.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari Senin (6/1) besok.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Minggu (5/1) mewajibkan KPU melakukan penetapan peserta Pilkada terpilih paling lambat 3 hari setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK menyampaikan BRPK itu pada tanggal 3 Januari 2025,”tambahnya. Dalam BRPK dari MK tersebut, tidak ada perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024.
“Tidak ada sengketa atau gugatan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati maka peserta pilkada yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang,”katanya.
Baca juga :Kemenkes Sebut Belum Ada Laporan Kasus HMPV di Indonesia
Terhitung 3 hari setelah menerima BRPK dari MK, Ali Yamin Ishak menimpali lagi, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menentukan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025.
Penetapan Paslon terpilih dilaksanakan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada pukul 10.00 WITA. Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi pemerintah kabupaten dan KPU setempat.
Hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 5 Desember 2025, pasangan calon nomor urut 1 Mudyat Noor-Abdul Waris Muin memperoleh suara terbanyak, yakni 40.159 suara.
Pasangan calon nomor urut 1 tersebut unggul atas paslon nomor urut 2 Andi Harahap-Dayang Donna Faroek dengan 21.488 suara, paslon nomor urut 3 Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad memperoleh 28.409 suara, dan paslon nomor urut 4 Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir hanya 17.011 suara.(net)