Jakarta, KRSUMSEL.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin optimis masa depan Jakarta tetap cemerlang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta akan mengalami peningkatan usai Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dikatakan Khoirudin disahkannya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ada 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat akan menjadi kewenangan khusus pemerintah DKJ sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“Jadi peluangnya akan banyak pendapatan baru yang akan kita dapatkan buat Jakarta dari 15 urusan pusat yang diserahkan ke Jakarta,”kata Khoirudin di Jakarta, Sabtu (4/1).
Peningkatan PAD Jakarta ini nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Menurut Khoirudin, hal ini memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk perpindahan ibu kota sebetulnya ada peluang yang sangat besar untuk Jakarta.
“Ada 15 urusan pusat diserahkan ke Jakarta. Ini luar biasa, Daerah Khusus Jakarta yang sangat keren,”ujar Khoirudin.
Baca juga:Dianiaya Pacar, Perempuan ini Lapor Polisi
Selain itu Khoirudin menyebutkan, beberapa peluang besar yang akan didapat nantinya, seperti kewenangan dan otoritas Jakarta dalam pengelolaan investasi atau penanaman modal, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.
“Artinya, Jakarta punya otoritas untuk memberikan keputusan, memberikan kebijakan buat kebaikan warga Jakarta yang selama ini birokrasinya sampai ke pusat, sekarang dipermudah,”katanya.
Khoirudin mencontohkan, sebagian wilayah pesisir utara Jakarta seperti Taman Nasional Kepulauan Seribu saat pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat.
“Ketika ada pihak swasta yang ingin memanfaatkan lokasi itu izinnya ke pusat,”ungkap Khoirudin.
Untuk memanfaatkan berbagai peluang tersebut, DPRD DKI tidak mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.
Lalu diperlukan kerja sama erat dengan berbagai pihak, termasuk akademisi untuk merumuskan standar dan kriteria yang jelas dalam pembuatan regulasi.
“InsyaAllah ini menjadi pegangan kita bersama untuk bisa memaksimalkan potensi itu buat kebaikan warga Jakarta,”tegas Khoirudin.(net)