Indralaya, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir ternyata menunggak iuran kesehatan sebesar Rp 18 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, usai melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
“Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar,” ujarnya, kepada wartawan saat dikonfirmasi usai rapat yang digelar Jumat, 3 Januari 2025.
Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
“Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi IV lainnya, Hipni Raja berharap, supaya pihak RSUD Ogan Ilir supaya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami berharap pelayanan kesehatan gratis tetap didapatkan oleh masyarakat Ogan Ilir yang tidak mampu,” harapnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menjelaskan, bahwa penghentian layanan peserta JKN khususnya segmen PBPU Pemkab Ogan Ilir yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir, dikarenakan berakhirnya perjanjian kerjasama PBPU Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca juga: Bom Militer Temuan di Tanjungbalai Dievalusi Brimob Polda Sumut
Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir.
Sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir secara gratis.(rul)