“Kemudian Pasal yang disangkakan, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan motif pelaku merasa tidak senang terhadap korban dikarenakan sebagai marbot masjid korban telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah sholat Jum’at, “jelas Kapolres AKBP Kevin Leleury.(YRb).