OKU Timur, KRSumsel.com – Polres OKU Timur melaksanakan release ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat, di pimpin Kapolres AKBP Kevin Leleury, S.I.K, M.Si, di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhlis, SH, MH, di Media Center Mapolres OKU Timur Martapura, Jum’at (3/1/2025).
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menerangkan penangkapan tersangka pelaku penganiayaan berat Jupri Alamsyah (56) Bin Ohim Kades Sidodadi Bk 9 Kec Belitang OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/15/10 tahun 2024 SPKT Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda SumSel tanggal 25 Oktober 2024, TKP di rumah korban, atas nama Ali Fathan (49) Bin H.Abas warga desa Sidodadi Kec Belitang Kab OKU Timur, waktu kejadian Jum’at 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50 Wib.
Barang bukti, 1 helai baju kaos warna biru merk propam dengan keadaan sudah sobek milik korban, 1 helai celana pendek warna abu-abu milik korban yang terdapat bercak darah, 1 unit motor Honda Beat warna merah Nopol BG 5496 YAD, 1 buah Visum Et Repertum dari RS. Hospital Charitas Belitang.
Baca juga: Banjir Rob Terjang Kawasan Pesisir Kota Tanjungpinang
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50 Wib, telah terjadi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, dengan cara pelaku Jupri Alamsyah datang ke rumah korban Ali Fathan dan pada saat itu korban sedang duduk ngobrol di depan toko bersama rekannya, kemudian pelaku terlibat cekcok mulut dengan korban terkait permasalahan penggunaan masjid baru untuk melakukan kegiatan ibadah sholat Jum’at, dikarenakan pelaku tidak senang dan emosi dengan korban sehingga pelaku langsung mencabut 1 bilah sajam jenis pisau yang dibawanya, dengan pisau tersebut pelaku menusuk korban ke arah perut tetapi berhasil ditepis, kemudian pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka tusuk bagian paha betis kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke RS. Charitas Belitang kemudian dirujuk ke RS. Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama 1 bulan lamanya. Akibat penganiayaan tersebut kaki korban diamputasi di bagian sebelah kiri dan mengalami cacat permanen.
Lebih lanjut, AKBP Kevin Leleury menjelaskan kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap Jupri Alamsyah Bin Ohim, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhlis, bersama Kanit Pidum Ipda Sudono, KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya, beserta anggota Satreskrim Polres OKU Timur, dimana pelaku telah melarikan diri di daerah Praya Kab Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dan saat ini berhasil ditangkap.