Korupsi Timah Berdampak Tenaga Kerja Asing di Pulau Bangka Berkurang 19 Persen  

oleh

Pangkalpinang, KRSUMSEL.com – Kantor Imigrasi Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan, tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bangka selama 2024 tercatat 1.573 orang atau berkurang 19 persen dari data tahun sebelumnya sebanyak 1.934 orang sebagai dampak penegakan hukum tata niaga pertimahan di daerah itu.

“Kasus korupsi tata niaga timah ini banyak perusahaan tidak beroperasi sehingga berdampak pemutusan hubungan kerja pekerjanya, termasuk TKA,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/2).

Alimuddin mengatakan, pihaknya selama 2024 telah menerbitkan 1.573 izin tinggal kepada warga negara asing atau menurun 19 persen dari data pada tahun 2023 sebanyak 1.934 orang dan 2022 sebanyak 1.939 orang TKA di Pulau Bangka terdiri empat kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.

“Sebagian besar TKA ini bekerja di sektor pertambangan bijih timah, perkebunan kelapa sawit, budi daya udang, dan sektor jasa lainnya,”kata Kakanim Pangkalpinang.

Baca juga: Sidang Etik Oknum Polisi di Kasus DWP Berlanjut 

Sejak kasus megakorupsi tata niaga pertimahan ini menurut dia, banyak pabrik pengolahan bijih timah, perkebunan sawit, perikanan, dan sektor lainnya tidak beroperasi sehingga manajemen perusahaan terdampak kasus itu melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerjanya.

“TKA yang terdampak PHK ini memilih pulang ke negara asalnya sehingga memengaruhi jumlah TKA yang bekerja di daerah ini,”ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada tahun 2025 lanjut dia, akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.

Selanjutnya, pada tahun ini juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya ke Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanim menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel, dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat wilayah birokrasi bersih dan melayani pada tahun 2025.(net)