Tipikor Polres Muba Tangani Dugaan Korupsi di BUMD, Segini Kerugian Negaranya

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menangani dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muba. Dimana dalam dugaan kasus korupsi tersebut, negara dirugikan mencapai Rp 7.958.360.127.

Hal itu, disampaikan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada press rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12) bertempat di Aula Alex Noerdin.

“Saat ini unit Tipikor Satreskrim tengan menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL, ” Ujar Listiyono, Selasa (31/12).

Sambungnya, tidak hanya menangani kasus korupsi saja. Namun, untuk kejahatan konvensional yang menonjol ada 11 kasus pembunuhan, curat 4 kasus, dan aniaya pemberatan 3 kasus.

Baca juga: Naik Pangkat, Kado Terindah Tahun Baru 216 Personel Polda Kalteng 

“Selanjutnya kejahatan transional seperti perdagangan manusia hanya 1 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 36 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo menambahkan bahwa, tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Ternyata dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar. Sesuai audit Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.

“Dari sanalah kita dalami dan saat ini masih dalam penyidikan. Tidak menutup kemungkinan berkas sudah lengkap bakal menetapkan tersangka,” tegasnya.(AS)