73,33 Persen TPA di Lampung Belum Penuhi Standar

oleh

Bandarlampung, KRSUMSEL.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, 73,33 persen tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Provinsi Lampung masih belum memenuhi standar karena open dumping yaitu metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa adanya perlakuan khusus.

“Dalam pengelolaan sampah provinsi harus memiliki kebijakan dan mengawasi kabupaten. Sedangkan kabupaten dan kota berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik benar, berdasarkan asas lingkungan,”ujar Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi pangan di Bandarlampung, Minggu (29/12).

Dikatakannya, untuk kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung saat ini perlu menjadi perhatian, dengan timbunan sampah harian mencapai 4.666 ton per hari yang dikelola hanya 11,02 persen.

“Adapun 59,51 persen sampah masih dibuang di lingkungan, 24,99 persen hanya memindahkan sampah ke tempat pembuangan akhir atau open dumping,”katanya.

Dari 15 TPA yang ada di kabupaten dan kota di Provinsi Lampung berdasarkan data tahun 2023, ada 73,33 persen merupakan TPA open dumping. Penanganan sampahnya juga belum ada upaya apapun untuk mengolah sampah.

“Di 15 TPA tersebut hanya dua TPA yang punya control landfill yang perlu dicermati agar kesehatan masyarakat terjaga, lingkungan terjaga juga,”ujar Menteri.

Ia melanjutkan, seharusnya TPA berfungsi sebagai tempat pemprosesan akhir bukan menjadi tempat penimbunan akhir sampah, sebab telah ada aturan yang melarang.

“Dengan capaian pengelolaan sampah Provinsi Lampung di 2023 masih 15,51 persen. Kemudian jumlah bank sampah induk baru 8 unit dan bank sampah unit 386 unit. Maka akan dilakukan 24 langkah pendampingan pengelolaan sampah juga bersama daerah lainnya,”tambahnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup kinerja pengelolaan sampah di Provinsi Lampung meliputi Kota Bandarlampung timbulan sampah 786,46 ton per hari, pengurangan sampah 4,72 persen, tidak ada penanganan sampah, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 92,82 persen, sampah terbuang ke lingkungan 2,46 persen, dan sampah terkelola 4,72 persen.

Baca juga: UNICEF Sebut 2024 jadi Tahun Terburuk Bagi Anak di Dunia Modern

Kota Metro timbulan sampah 105,67 ton per hari, pengurangan sampah 17,64 persen, penanganan sampah 1,98 persen, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 70,98 persen, sampah terbuang ke lingkungan 9,58 persen, dan sampah terkelola 19,62 persen.

Kabupaten Lampung Tengah timbulan sampah 690 ton per hari, pengurangan sampah 10,08 persen, penanganan sampah 10,79, status TPA open dumping, sampah yang diangkut ke TPA 10,14 persen, sampah terbuang ke lingkungan 68,99 persen, dan sampah terkelola 20,87 persen.