Medan, KRSUMSEL.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api terkait barang bawaan atau bagasi yang diperkenankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Rabu (26/12) mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi,”katanya.
Adapun barang-barang yang dilarang dibawa saat naik KA meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Baca juga: TNI AD Latihan Perang Senjata Berat Pemusnah Pesawat di Aceh
Serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap calon penumpang dapat menyesuaikan saat membawa barang bawaan di atas kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Natal dan tahun baru yang aman, nyaman dan selamat,”katanya.
Sebelumnya Vice President PT KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah mengatakan, dalam rangka menghadapi masa Natal 2024 dan Tahun baru 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dari sisi pelayanan, keamanan dan kenyamanan, baik di stasiun maupun di atas kereta api.
“Pada masa Natal dan tahun baru ini, PT KAI Divre I Sumut mengoperasikan total 396 perjalanan kereta api atau 22 perjalanan per harinya dengan ketersediaan tempat duduk sebanyak 171.504 seat untuk melayani masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarga tercinta,”katanya.(net)