Pekanbaru, KRSUMSEL.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Pekanbaru Provinsi Riau menemukan 604 kemasan dari 62 item produk pangan tanpa izin edar (TIE), rusak atau kedaluwarsa di kota setempat.
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Alex Sander di Pekanbaru menjelaskan, temuan didapatkan dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pengawasan dilakukan sejak awal Desember hingga 17 Desember terhadap 45 sarana distribusi pangan olahan, dengan hasil 31 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 14 lainnya tidak.
“Produk yang ditemukan tak layak edar langsung ditindaklanjuti, baik dengan pemusnahan di tempat, retur ke produsen untuk pengurusan izin edar, maupun pengembalian ke distributor resmi. Pemilik sarana juga diberikan teguran,”kata Alex, Sabtu (21/12).
Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Ditolak DPRD
Disampaikannya, sepanjang 2024 BBPOM Pekanbaru telah memeriksa 263 sarana distribusi pangan di wilayah kerjanya, meliputi Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak, Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti.
Hasilnya, 60 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dengan temuan 203 item produk tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa sejumlah 4.101 kemasan senilai Rp207.120.400. Pihaknya juga sudah memusnahkan barang bukti pangan ilegal dan temuan perkara pidana tahun 2023-2024 senilai Rp2,9 miliar.
Masyarakat juga lanjutnya diimbau untuk selalu melakukan cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna memastikan keamanan produk pangan.
“Gunakan aplikasi BPOM Mobile atau layanan Cek BPOM untuk memverifikasi izin edar produk sebelum dikonsumsi,”tambah Alex.(net)